Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel denga NIK dan No. KK - karena masih banyak dari saudara yang bingung bagaiaman cara Registrasi Ulang Kartu dan kenapa malah muncul masalah Maaf saat ini tidak bisa melakukan registrasi dan . No. KK salah . dan mereka bingung bagaiaman ini . oleh karena itu admin berbagi sedikit tutorial
Sesuai peraturan menkominfo no. 14 tahun 2017 tentang registrasi jasa telekomunikasi maka dianjurkan setiap pelanggan jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi sesuai data di dirjen kependudukan dan catatan sivil. Waktu registrasi sampai 28 okt. Karena perarturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 nov. Bagi yg tidak registrasi akan dikenakan sanksi secara bertahap, tahap pertama nmr anda akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan tidak bisa mengirim SMS keluar selama 30 hari dari berlakunya aturan ini kemuadian lewat 30 hari belum registrasi juga maka nmr anda akan diblokir baik panggilan keluar dan panggilan masuk termasuk internet dan akan diberi 15 hari tambahan, kalo masih belum registrasi maka nmr anda diblokir permanen.
Cara registrasinya gampang kok. Bagi pelanggan lama : kirim SMS ke 4444 dg format ketik ULANG (spasi) no. NIK (ktp)#no. KK#. Contoh ULANG 7308130107890003#7308130205080152# kirim ke 4444.
dan untuk saudara yang belum mendapatkan balasan atau no. KK salah ataupun belum bisa registrasi kirim ulang terus hingga beberapa kali hingga ada balasan Selamat anda berhasil melakukan registrasi ulang . demikian Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel denga NIK dan No. KK .Semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel denga NIK dan No. KK dengan Mudah"
Posting Komentar